Badan Ekonomi Kreatif atau BEK sengaja dibentuk Presiden Jokowi pada beberapa bulan yang lalu. Hal ini belum menunjukkan adanya kinerja secara nyata dalam pertumbuhan industri kreatif yang ada di Indonesia. BEK itu sendiri yaitu sebagai badan pemerintah non kementerian di bawah tanggung jawab Presiden melalui menteri yang telah membidangi urusan pemerintah, terutama pada bidang pariwisata.
Penegasan mengenai struktur dari BEK dan tugas dari BEK telah disampaikan sekretariat kabinet Republik Indonesia yang mana di dalam pernyataan tersebut sudah dijelaskan bahwa presiden Jokowi di tanggal 16 juni 2015 yang lalu sudah menandatangani Perpres mengenai perubahan atas BEK. Sementara hal ini pun dilakukan melalui pertimbangan untuk rangka optimalisasi dari pelaksanaan kebijakan maupun program pemerintah pada bidang BEK.
Tugas Badan Ekonomi Kreatif
Dalam menjalankan tugas, BEK mempunyai tugas yang harus dipenuhi dan dijalankan dengan sebaik mungkin. bagi Anda yang belum mengetahui apa saja yang menjadi tugas dari BEK maka bisa menyimak ulasan berikut:
- Tugas utama yang dimiliki oleh BEK yaitu untuk membantu presiden dalam menetapkan, merumuskan, mengkoordinasikan, sekaligus mensinkronisasikan pada kebijakan ekonomi secara kreatif. Terutama pada bidang aplikasi maupun game developer. Selain itu juga masih ada bidang lain seperti desain interior, arsitektur, desain, komunikasi visual, film, desain produk, fashion, video, animasi, kriya, fotografi, musik, kuliner, periklanan, dan penerbitan, seni rupa, seni pertunjukan, bahkan sampai televisi maupun radio.
- BEK juga mempunyai tugas dari segi perancangan maupun pelaksanaan pada setiap program yang ada di dalam bidang perekonomian secara kreatif.
- Dapat menyelenggarakan sinkronisasi dan pelaksanaan koordinasi pada setiap pelaksanaan kebijakan maupun program yang berjalan di dalam bidang perekonomian kreatif.
- Memberikan bimbingan secara teknis maupun supervisi berdasarkan pada pelaksanaan kebijakan serta program sesuai pada perekonomian yang kreatif.
- Memberikan dukungan serta melaksanakan pembinaan kepada seluruh pemangku dalam kepentingan pada bidang ekonomi yang kreatif.
- Melaksanakan koordinasi komunikasi terhadap Kementerian lembaga negara lembaga pemerintah non-kementerian pihak lain yang mempunyai hubungan yang terkait serta pemerintah daerah.
- Dapat melaksanakan fungsi lain sesuai yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi yang mana hal ini menyangkut adanya perekonomian kreatif.
Perpres terbaru memang telah mengubah bagian struktur organisasi dari Badan Ekonomi Kreatif yang mana hal ini terdiri pada tiga Direktorat. Untuk Direktorat itu sendiri bisa terdiri pada 1 sub bagian yang dapat menangani fungsi dari ketatausahaan maupun kelompok dari jabatan fungsional. Selain itu hal ini juga bisa terdiri pada 1 sub pada bagian yang telah menangani fungsi dari ketatausahaan paling banyak 2 sub Direktorat.