Pandemi akibat covid-19 yang telah melanda hampir semua negara masih terus terjadi hingga saat ini. Bahkan sejak munculnya varian omicron, kasus positif covid di Indonesia masih terus bertambah. Oleh sebab itu, sebaiknya masyarakat memahami bagaimana cara isolasi mandiri di rumah yang tepat untuk meminimalisir penularan.
Panduan Isolasi Mandiri di Rumah
- Siapa yang Harus Melakukan Isolasi Mandiri ?
Orang yang telah melakukan kontak dengan pasien positif covid dan mereka yang memiliki gejala, wajib melakukan isolasi mandiri sesuai dengan keputusan pihak berwenang. Selain itu, pasien yang sama sekali tidak menunjukkan gejala (asimtomatik) juga perlu menjalani isolasi mandiri.
- Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
Perlu dipahami bahwa anda tidak bisa serta merta langsung menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun pihak puskesmas atau rumah sakit yang akan menentukan apakah kondisi pasien maupun rumah memang sesuai untuk isolasi atau tidak. Dalam hal ini, puskesmas akan bekerja sama dengan gugus tugas penanganan covid-19 setingkat RT/RW.
Syarat isolasi mandiri di rumah meliputi ada persetujuan dari pemilik rumah, ada rekomendasi dari gugus tugas covid-19, tidak ada penolakan dari warga sekitar, hanya pasien yang menempati ruangan isolasi, tidak berbagai kamar mandi dengan penghuni lain, menggunakan peralatan makan dan minum sendiri, dan rumah tidak berada di pemukiman padat penduduk.
Demikian cara isolasi secara mandiri di rumah yang sebaiknya dipahami oleh masyarakat. Karena isolasi mandiri tidak serta merta dilakukan begitu saja. Namun diperlukan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 terlebih dahulu dan sudah diperiksa oleh pihak berwenang. Dimana proses isolasi mandiri di rumah sendiri umumnya dilakukan selama minimal 10 sampai 14 hari.