Gaji Satpol PP DKI Jakarta Terbaru 2022

 

Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja bertugasย  menjaga ketertiban umum,

melakukan pembinaan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat. Di setiap daerah satpol PP memiliki besaran gaji dan tunjangan yang berbeda. Tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah dan jabatan.

Gaji Satpol PP DKI Jakarta Terbaru 2022

Ada 5 tingkat pembagian gaji Satpol PP, sesuai dengan jabatan dan wilayah tugasnya.

Berikut ini adalah gaji Satpol PP di DKI Jakarta

  1. Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
  2. Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
  3. Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
  4. Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
  5. Staff : Rp5.850.000

Tunjangan Gaji Satpol PP DKI Jakarta Terbaru 2022

Selain menerima gaji pokok, satpol PP di DKI Jakarta juga akan mendapatkan tunjangan cukup besar dengan merujuk Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, berikut rinciannya:

  1. Kepala Satuan : Rp57.870.000
  2. Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
  3. Sekretaris : Rp40.770.000
  4. Kepala Bidang : Rp39.960.000
  5. Kepala Satpol PP Kota : Rp39.960.000
  6. Kepala Satpol PP Kabupaten : Rp39.960.000
  7. Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi : Rp26.190.000
  8. Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
  9. Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP : Rp26.190.000

10.Kepala Subbagian pada Satpol PP : Rp26.190.000

  1. Kepala Seksi pada Satpol PP Kabupaten : Rp26.190.000
  2. Kepala Satpol PP Kecamatan: Rp26.190.000

Itulah daftar gaji dan tunjangan Satpol PP di DKI Jakarta. Perlu digaris bawahi bahwa besaran tunjangan yang diterima Satpol PP DKI Jakarta m berbeda dengan tunjangan Satpol PP wilayah lain.

Scroll to Top