Inilah Hukum Perdata Tentang Perceraian yang Wajib Anda Tahu

Dalam menjalani rumah tangga, ada saja masalah yang menghampiri, baik itu besar maupun kecil. Namun, masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan baik biasanya akan berujung pada perceraian. Ini tentu saja menjadi masalah yang cukup serius, sehingga bantuan dari Cumming Dicorve Attorney sangatlah dibutuhkan. Lembaga tersebut bisa membantu pengurusan dokumen, pengajuan perceraian, dan lain-lain.

Pengajuan Gugatan Perceraian

Perceraian tidak bisa dilakukan hanya dengan mengucap sepatah dua patah saja. Ada prosedur hukum yang harus dipatuhi, seperti pengurusan dokumen, surat gugatan, dan lain-lain. Ini tentu saja memakan waktu yang tidak sebentar, sehingga jasa advokat sangat lah dibutuhkan. Jika dilakukan sendiri, prosesnya cenderung memakan waktu yang lama.

Hukum Perdata Perceraian

Perceraian bisa disebabkan oleh beberapa hal. Namun, menurut hukum perdata, ada beberapa hal yang membuat sepasang suami istri mengajukan gugatan cerai. Penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

  1. Terjadinya Perzinaan

Perzinaan terjadi jika ada salah satu pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain. Kasus perzinaan banyak dialami oleh pasangan suami istri yang rumah tangganya sedang tidak harmonis atau sedang dilanda dengan kebosanan. Ini bisa dialami baik oleh pihak istri maupun suami.

Kasus perzinaan tentu tidak sama dengan dengan kasus pemerkosaan. Pada perzinaan, dua orang pelaku melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan. Ini artinya perzinaan dilakukan atas dasar kemauan sendiri. Lain halnya dengan kasus pemerkosaan. Salah satu pelaku tidak melakukanya secara sadar dan atas dasar paksaan.

Oleh karena itu, pengajuan gugatan cerai akibat perzinaan bisa disetujui karena sesuai dengan standar hukum perdata. Anda bisa segera mengajukan gugatan ke pengadilan agama atau negeri.

  1. Meninggalkan Tempat Tinggal Secara Sengaja

Selain perzinahan, meninggalkan tempat tinggal secara sengaja juga termasuk ke dalam hukum perdata tentang perceraian. Gugatan baru bisa dilakukan jika salah satu pihak sudah meninggalkan rumah bersama selama lima tahun. Namun, gugatan akan otomatis gugur jika ternyata salah satu pihak tersebut kembali ke rumah tidak lebih dari lima tahun.

Jika ia kembali meninggalkan rumah, Anda bisa kembali menggugat setelah enam bulan kepergiannya. Jika kasusnya sama persis dengan hukum perdata ini, gugatan cerai Anda bisa dengan mudah diterima. Sebaliknya, jika pasangan hanya pergi satu atau dua tahun saja, gugatan akan otomais ditolak oleh pengadilan.

  1. Mengalami Hukuman Penjara Selama Lima Tahun

Jika salah satu pihak, baik istri maupun suami, sedang mengalami hukuman penjara, Anda bisa mengajukan gugatan cerai. Namun, pengajuan ini bisa diterima jika hukuman tersebut sudah belangsung selama lima tahun. Jika kurang dari itu, Anda tidak bisa mengajukan gugatan karena tidak sesuai dengan aturan hukum perdata.

Hidup terpisah dengan pasangan tentu saja membuat Anda merasa hampa. Lama โ€“kelamaan, hal tersebut bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga, sehingga Anda sah-sah saja untuk segera mengajukan gugatan cerai.

  1. Terjadi Kasus KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi salah satu penyebab retaknya sebuah hubungan. Emosi yang tidak stabil membuat perilaku menjadi tidak terkontrol, sehingga ini bisa sangat membahayakan. Seseorang bisa saja mengalami luka di sekujur tubuhnya, sehingga membutuhkan penanganan yang cukup serius.

Alasan ini tentu saja akan diterima oleh pengadilan. Pasalnya, kekerasan rumah tangga tidak hanya pada fisik, tetapi juga psikis, seksual dan penelantaran. Untuk itu, pastikan kasus Anda sudah sesuai dengan hukum tersebut.

Jika kasus atau permasalahan rumah tangga sesuai dengan hukum di atas, Anda bisa langsung mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Namun, Anda harus memperhatikan pengadilan mana yang harus Anda hubungi.

Pengajuan gugatan cerai ini bisa dilakukan oleh pihak istri maupun suami. Ini bisa dilakukan di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Bagi pasangan non muslim, gugatan dilakukan di pengadilan negeri, sedangkan pasangan muslim bisa mengajukan gugatan di pengadilan agama.

Jika penggugat adalah pihak istri, gugatan bisa dilakukan di pengadilan agama. Namun, pastikan gugatan tersebut dilakukan di wilayah tempat tinggal tergugat. Jika pihak suami tinggal di luar negeri, pengajuan gugatan bisa dilakukan di wilayah tempat tinggal istri.

Itulah hukum perdata tentang perceraian yang wajib Anda ketahui. Pada umumnya, proses perceraian ini membutuhkan serangkaian prosedur yang cukup rumit, sehingga Anda membutuhkan bantuan dari Cumming Divorce Attorney.

Pihak pengacara membantu Anda menuntaskan proses perceraian. Pihak tersebut akan mewakili proses perceraian jika Anda berhalangan hadir di persidangan, mengurus semua dokumen yang diperlukan, melakukan permohonan hak asuh anak, dan masih banyak lagi.

Scroll to Top