Keselamatan Kerja Konstruksi

 

Salah satu pekerjaan yang memiliki resiko bahaya cukup tinggi adalah konstruksi, baik bahaya bagi tenaga kerja maupun lingkungan kerja. Maka dari itu keselamatan kerja di proyek konstruksi harus dijaga.

Meski sudah menjaga keselamatan kerja konstruksi, namun tak jarang kecelakaan tetap terjadi kapan saja. Karena inilah maka perlu adanya penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk lebih menguatkan pencegahan kecelakaan.

Lalu apa saja yang menjadi bagian dari sistem manajemen K3? Berikut penjelasannya!

Konsep Bagian Sistem Manajemen K3

Berikut adalah bagian-bagian yang harus ada dalam sebuah sistem manajemen K3, di antaranya adalah:

  1.       Struktur Organisasi
  2.       Perencanaan
  3.       Penanggung jawab
  4.       Pelaksanaan
  5.       Prosedur
  6.       Proses dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan penerapan
  7.       Pencapaian
  8.       Pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3

Demikianlah delapan bagian sistem manajemen K3 yang mampu menciptakan lingkungan kerja menjadi aman, selamat, efisien, nyaman dan produktif.

Kesuksesan lingkungan kerja tentu tidak lepas dari semua bagian sistem manajemen yang merealisasikan program kerjanya dengan baik.

Perencanaan Pelaksanaan Keselamatan Kerja Konstruksi

Mustahil jika suatu kegiatan tak memiliki program kerja, termasuk juga keselamatan kerja konstruksi. Untuk merealisasikan program kerja dengan baik, maka perlu ada perencanaan pelaksanaan keselamatan kerja konstruksi yang meliputi:

  1.       Perencanaan rancang bangun atau desain infrastruktur dengan memperhatikan dampaknya pada lingkungan
  2.       Perencanaan metode penentuan besar kecilnya biaya yang diperlukan
  3.       Perencanaan jadwal yang baik dan terstruktur
  4.       Perencanaan keselamatan lingkungan kerja
  5.       Perencanaan logistik
  6.       Perencanaan ketersediaan material bangunan
  7.       Perencanaan lingkungan publik yang berkaitan dengan persiapan tender

Selanjutnya kita akan mengupas mengenai tujuan diberlakukannya keselamatan kerja konstruksi. Begini penjelasannya!

Tujuan Keselamatan Kerja Konstruksi

Berbicara mengenai tujuan keselamatan kerja konstruksi, Pemerintah sebenarnya sudah mengaturnya dan perusahaan serta tenaga kerja tinggal melaksanakannya saja.

Dalam PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Peraturan Sistem Manajemen K3 di Perusahaan Konstruksi, disebutkan tujuan keselamatan kerja konstruksi. Khususnya, pada kontraktor jasa konstruksi yang merupakan masalah K3 dan sering diabaikan di Indonesia.

Di antara tujuan keselamatan kerja konstruksi di dalam PP No. 50 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  1.       Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi.
  2.       Mengurangi kecelakaan kerja.
  3.       Mencegah penyakit karena bekerja dengan melibatkan manajemen dan tenaga kerja atau buruh.

Itulah tiga tujuan keselamatan kerja konstruksi oleh Pemerintah.  Agar tujuan dapat terwujud secara maksimal maka perlu adanya evaluasi secara periodik dengan efektivitasnya melalui tinjauan manajemen dan audit internal.

Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja Konstruksi

Seringkali kecelakaan kerja konstruksi itu terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah:

  1.       Minimnya pengawasan K3
  2.       Kualitas dan kuantitas alat pelindung diri yang tersedia kurang memadai
  3.       Para tenaga kerja kurang disiplin dan hati-hati
  4.       Tenaga kerja tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh K3
  5.       Tidak melibatkan tenaga ahli K3 konstruksi ketika pekerjaan berlangsung
  6.       Kurang tepat dalam menggunakan metode pelaksanaan
  7.       Sering terjadi kecelakaan kerja di lingkungan tersebut akibat ulah manusia
  8.       Kurangnya kontrol tenaga kerja dari pihak manajemen

Karena faktor-faktor di atas lah, maka kemudian kecelakaan kerja konstruksi itu terjadi. Lalu apa saja macam-macam kecelakaan kerja konstruksi yang sering terjadi? Berikut penjelasannya!

Contoh Kecelakaan Kerja Konstruksi

  1.       Jatuh dari ketinggian
  2.       Kejatuhan barang dari ketinggian
  3.       Kejatuhan bangunan yang runtuh atau roboh
  4.       Terinjak
  5.       Berkontak langsung dengan lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion
  6.       Berkontak langsung dengan suhu yang tidak menentu, kadang panas kadang dingin
  7.       Berkontak langsung dengan lingkungan kerja yang memiliki suara bising
  8.       Terkena benturan keras
  9.       Tertabrak alat elektronik konstruksi
  10.   Terjepit atau terlindas
  11.   Terjatuh atau terguling

Untuk melindungi diri dari kecelakaan seperti yang sudah disebutkan di atas, para tenaga kerja hendaknya mengenakan alat pelindung diri secara lengkap.

Alat Pelindung Diri Kerja Konstruksi

  1.       Helm Safety

Setiap tenaga kerja wajib menggunakan helm safety untuk melindungi kepala dari benturan benda keras atau kejatuhan benda dari atas.

  1.       Masker

Selain helm, tenaga kerja juga harus memakai masker agar tidak menghirup debu kasar, debu halus, racun, uap dari pabrik kimia, gas beracun seperti CO2, dan lain sebagainya secara langsung.

  1.       Kacamata

Kacamata berfungsi untuk melindungi bagian muka dan mata dari lemparan benda kecil, benda panas, cahaya, dan pengaruh radiasi tertentu.

  1.       Sarung Tangan

Dengan menggunakan sarung tangan, pekerja dapat terlindungi dari cedera ketika pekerjaan berlangsung, juga melindungi tangan dari bahaya benda tajam.

  1.       Alas Kaki

Gunakanlah sepatu yang dapat melindungi kaki ketika masuk ke area yang berlumpur, melindungi dari uap panas, larutan kimia, dan benda tajam atau berat.

  1.       Pelindung Telinga

Memakai pelindung telinga juga sangat penting, sebab di lingkungan kerja konstruksi pasti banyak pekerjaan yang mengharuskan mengeluarkan bunyi keras dan bising.

  1.       Tali Safety

Tali safety berfungsi untuk menghindari kecelakaan tenaga kerja agar tidak jatuh dari ketinggian.

 

Scroll to Top