You are currently viewing Amankah Kandungan dari Ibu Hamil yang Pindah Rumah Saat Hamil?

Amankah Kandungan dari Ibu Hamil yang Pindah Rumah Saat Hamil?

Pindah rumah merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik. Pindah rumah bisa dilakukan kapan saja bergantung pada kesiapan rumah baru yang akan ditinggali.

Selain itu, pindah rumah juga bisa dilakukan oleh siapapun. Biasanya, orang yang akan pindah rumah ingin mendapatkan suasan baru dengan rumah yang lebih luas. Alasan lain adalah kontrak sewa yang telah selesai dari beberapa orang yang menyewa rumah. Sehingga, mereka harus mencari rumah baru dan pindah ke sana.

Pindah rumah juga bisa dilakukan oleh keluarga yang menyambut anggota keluarga baru atau kelahiran putra dan putri. Mereka ingin memastikan bahwa rumah yang ditempati cukup luas sehingga penghuni keluarga yang baru dapat tinggal dengan nyaman.

Hal inilah yang menyebabkan banyak ibu hamil yang kemudian membantu dalam proses pindah rumah. Akan tetapi, apakah ada efek yang ditimbulkan bagi ibu hamil yang mengurusi pindah rumah? Bagaimana resiko pindah rumah terhadap kesehatan kandungan dari ibu hamil? Berikut ini beberapa fakta resiko dari ibu hamil yang memutuskan untuk melakukan pindah rumah dari beberapa usia kehamilan.

Table of Contents

Resiko dari Ibu Hamil yang Pindah Rumah Saat Masih Mengandung

Salah satu faktor resiko terbesar dari ibu hamil yang pindah saat dalam kondisi mengandung adalah kelahiran prematur dari bayi yang dikandung. Kelahiran prematur berarti bayi dilahirkan sebelum usia 37 minggu kehamilan. Hal ini tentu saja akan berisiko terhadap kondisi bayi karena perkembangan bayi dalam kandungan belum sempurna.

Faktor resiko ini didukung oleh beberapa penelitian yang dimuat di jurnal internasional seperti Journal of Epidemiology and Community Health. Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa sekitar 42% wanita dari 100.000 wanita yang sedang hamil trimester pertama mengalami kelahiran prematur karena membantu mengurusi pindahan rumah. Temuan lain juga menyebutkan bahwa kelahiran prematur pada trimester pertama lebih besar resikonya dibandingkan dengan kelahiran prematur pada trimester kedua.

Penelitian di atas memang tidak memuat alasan dari pindahan rumah yang dilakukan oleh ibu hamil. Akan tetapi, mengingat resiko yang ditimbulkan, akan lebih baik jika ibu hamil menunda kepindahan rumah kecuali dalam hal terdesak seperti tidak adanya tempat tinggal di rumah lama atau mengalami depresi di rumah lama.

Faktor resiko yang kedua adalah berat badan bayi yang baru lahir rendah. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2007 – 2014 di Washington. Penelitian tersebut menyebutkan bahwa wanita hamil yang melakukan pindah rumah saat trimester pertama mempunyai bayi dengan berat badan rendah. Hal ini tidak terjadi pada wanita yang pada trimester pertama tetap tinggal di rumah lama.

Berat badan bayi yang rendah bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti gizi ibu hamil yang tidak tercukupi, adanya gangguan kehamilan, serta beberapa gangguan lain. Kemungkinan pindah rumah menyebabkan bayi lahir dengan berat badan rendah adalah karena ibu yang kelelahan sehingga melahirkan dalam keadaan prematur. Bayi yang lahir pada keadaan prematur mengalami proses pengembangan yang tidak sempurna saat dalam masa kandungan. Sehingga, berat badan yang dihasilkan lebih rendah dibandingkan dengan bayi yang lahir pada masa kehamilan normal.

Faktor resiko yang ketiga adalah pindah rumah bisa memicu stres yang ada pada ibu hamil. Stres yang terjadi pada ibu hamil dapat dipicu dari berbagai faktor. Salah satunya adalah kelelahan secara fisik dan psikis selama proses pindah rumah.

Ibu hamil yang membantu proses pindah rumah biasanya akan sibuk menangani proses pindah rumah seperti mencari rumah baru yang dihuni, membantu mengemasi barang – barang yang ada di rumah lama, serta membantu menata barang dan perabotan di rumah baru.

Kondisi ibu hamil yang lebih rentan daripada wanita pada umumnya tentu akan menyebabkan kelelahan fisik dan kelelahan psikis yang mungkin saja terjadi. Apalagi bagi ibu hamil yang tidak mendapatkan dukungan dari anggota keluarga mengenai rencana kepindahannya.

Hal inilah yang bisa menyebabkan stres yang berlebih. Jika dibiarkan, tentu kondisi stres yang berlebih pada ibu hamil dapat membahayakan janin yang ada di kandungan. Untuk mengatasi hal tersebut, disarankan untuk tidak melakukan pindah rumah jika kondisi tidak mendesak.

Memakai Jasa Pengiriman Barang untuk Pindah Rumah

Seringkali beberapa kondisi mendesak sebuah keluarga untuk pindah rumah seperti kontrak sewa yang habis, rumah yang terlalu sempit, dll. Jika hal ini terjadi pada ibu hamil, maka akan lebih baik jika menyiapkan beberapa hal yang bisa membantu meringankan beban dari ibu hamil.

Salah satunya adalah peran keluarga yang mengambil alih pekerjaan untuk pindah rumah. Akan lebih baik jika ibu hamil tidak memegang pekerjaan apapun terkait pindah rumah. Sehingga, resiko yang ditimbulkan dapat diminimalisasi.

Keluarga dapat menyewa jasa freight dispacth services. Jasa layanan ini akan membantu keluarga dalam mengurusi barang dan perabotan selama masa pindah rumah. Sehingga, ibu hamil tidak perlu ikut serta mengemasi barang atau mengangkat barang ke mobil. Hal ini akan berpengaruh pada resiko dari pindah rumah pada ibu hamil.