You are currently viewing Mengulik Gambaran Umum Dan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia

Mengulik Gambaran Umum Dan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia

Diperhatikan dengan baik, Kementerian Keuangan Indonesia punya struktur organisasi yang kompleks dan kokoh. Mulai dari menteri Keuangan dan wakilnya, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga para staf ahli, tentunya tidak akan mudah untuk menjadi bagiannya. Dari sekian banyak unit, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan banyak tarik perhatian. Berikut info gambaran umum dan organisasi di Itjen Kemenkeu untuk Anda.

Mengenal Unit Itjen Kementerian Keuangan Indonesia

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan unit badan yang satu ini? jika Anda tertarik untuk lanjutkan karir di badan ini, tentunya Anda perlu tahu tentang Itjen Kemenkeu. Menurut, situs resmi Itjen.kemenkeu, Itjen adalah suatu unsur pengawas pada sistem Kementerian. Itjen sendiri adalah salah satu dari beberapa unit eselon I yang ada tepat di dalam lingkup kementerian Keuangan, dengan tugas sebagai pengawas intern di lingkungan tersebut.

Tugas Dan Fungsi Yang Diampu oleh Itjen Kementerian keuangan Secara Umum

Lalu apa tugas dan juga fungsi nya? Seperti namanya, Itjen bertugas sebagai inspektur. Atau bisa dikatakan punya tugas untuk melakukan pengawasan intern di dalam lingkungan kementerian keuangan. Dalam hal ini, berbagai unit baik dalam eselon I atau pun II tidak akan luput dari pengawasan itjen Kemenkeu yang satu ini. Seperti tugasnya, Itjen juga punya fungsi yang mendukung keberlangsungan tugas milik Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Fungsi yang diampu oleh Itjen adalah melakukan penyiapan perumusan semua kebijakan di bidang pengawasan intern di Kemenkeu. Selain itu, Itjen juga punya fungsi untuk laksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu atas perintah atau penugasan dari Menteri Keuangan. Itjen juga akan laksanakan pengawasan secara internal di lingkup kementerian Keuangan, terhadap semua kinerja beserta dengan keuangannya, dengan cara tertentu yang sudah ditetapkan.

Cara tersebut adalah melalui audit, evaluasi, pemantauan, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya. Selain itu, setelah melakukan pengawasan Itjen punya kewajiban untuk menyusun laporan hasil pengawasan yang dilakukan di lingkungan Kemenkeu. Dan akhirnya, Itjen juga akan laksanakan segala kegiatan berkaitan dengan administrasi Inspektorat jenderal. Bisa dibilang segala proses pengawasan, audit, dll. yang dilakukan adalah bagian dari fungsi utama itjen.

Visi Dan Misi Yang Dimiliki dan Dianut Oleh Itjen Kementerian Keuangan

Melihat tugas dan fungsi yang dimiliki Itjen, visi dan misi yang melandasi haruslah sesuai. Jika Anda penasaran, itjen memakai sebuah visi yang sangat sesuai dengan tugasnya. Visi tersebut berkata bahwa, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan menjadi unit audit secara internal terbaik, profesional dan berintegritas. Hal ini dilakukan untuk dukung terwujudnya rasa kepercayaan publik pada pengelolaan keuangan negara oleh Kemenkeu.

Sedangkan, misi yang dimiliki Itjen ini terdiri dari 6 poin. Yang pertama adalah mendorong taat peraturan perundang – undangan di bidang keuangan dengan cara pengujian dan konsultasi. Selain itu, poin kedua bertumpu pada efisiensi dan efektivitas pengelolaan tugas Kemenkeu melalui cara koordinasi, evaluasi, perbaikan kebijakan dan juga debottlenecking. Point selanjutnya adalah mewujudkan akuntabilitas tinggi terhadap pengelolaan keuangan.

Pengelolaan keuangan tersebut bisa diwujudkan dari pelaporan keuangan dan akuntansi. Itjen sendiri juga memegang misi untuk mengawal reformasi birokrasi yang dilaksanakan dengan evaluasi dan monitoring rutin. Untuk tunjang tugas pengawas, Itjen punya misi untuk lakukan surveillance dan investigasi untuk awasi difunctional behaviour para aparat. Dan pastinya untuk promosikan good and clean government di jajaran kementerian keuangan.

Gambaran Organisasi Itjen Kemenkeu Yang Memiliki total 9 Unit eselon II

Unit eselon 1 kementerian Keuangan ini memiliki struktur organisasi yang terdiri dari 9 unit eselon II. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membuat 9 unit eselon untuk saling bantu dan capai visi misi beserta dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Kesembilan unit tersebut di awali dengan sebuah unit sekretariat Inspektorat Jenderal. Kemudian diikuti dengan 7 buah unit inspektorat, dan juga sebuah unit Inspektorat bidang investigasi.

Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Yang Berada Di Pengawasan Itjen Kemenkeu

Berkaitan dengan fungsinya untuk pengawas internal di Kemenkeu, tidak ayal akan ada sejumlah unit eselon I dan II yang harus diawasi. Hal ini terbukti bahwa setidaknya ada total 8 unit dengan tingkat eselon I yang berada di bawah pengawasan Itjen Kemenkeu ini. Setiap unit tersebut akan diawasi oleh setiap unit eselon II yang berada di bawah kepemimpinan Itjen. Berikut ini adalah daftar dan tugas masing – masing inspektorat eselon II Itjen.

Inspektorat I akan mengawasi Direktorat jenderal Pajak (DJP). Ke 2, akan awasi badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Inspektorat III tanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dan juga Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Lalu, inspektorat 4 di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,  akan bekerja untuk awasi Direktorat jenderal kekayaan Negara (DJKN) dan juga Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Inspektorat V, awasi direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan juga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).Inspektorat VI, akan awasi 3 unit sekaligus yakni Badan Pengawasn pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK). Kemudian, Sekretariat jenderal (SetJen) dan juga badan pendidikan dan pelatihan keuangan (BPPK). Sedangkan Inspektorat VII awasi Jenderal kemenkeu, dan Insektur Bidang Investigasi akan lakukan audit ke seluruh Unit Eselon I Kemenkeu.

Informasi Berkenaan Dengan Alamat, Kontak, Dan Situs Resmi Milik Itjen Kemenkeu

Itjen Kemenkeu berlokasikan di Jl. Dr Wahidin No.1, Jakarta pusat 10710. Tepatnya berada di Gedung Djuanda II lantai 4 hingga 13. Anda bisa menghubungi telepon kantor pada No. (021) – 3810162 dan faksimile pada (021) 3440907. Terdapat pula portal resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang bisa diakses di www.ijen.depkeu.go.id. Anda bisa temukan info lebih lanjut tentang kegiatan, tugas, dan lain sebagainya dari sumber tersebut.

Itulah beberapa informasi yang berkaitan dengan Itjen Kemenkeu yang perlu Anda ketahui. Sebagai salah satu badan atau unit di bawah Kementerian Keuangan, badan ini memiliki peranan penting sebagai pengawas intern di lingkungan Kemenkeu. Struktur organisasi yang kompleks dan luas, membuka peluang bagi Anda yang tertarik. Anda bisa ikut tes CPNS atau melalui CPNS jalur pendidikan kedinasan di PKN STAN dengan bantuan bimbel STAN yang tersedia.